Selasa, 19 Maret 2013

Mengetahui Tentang Standar Auditing yang Berlaku Umum


Standar Umum
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditorDalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasabertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatanindependensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen, seorang auditor harus jujur secara intelektual.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menekankan tanggungjawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor.

Standar Pekerjaan Lapangan
  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Penunjukan secara dini memungkinkan auditor merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien serta dapat menentukan seberapa jauh pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal neraca.
  2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. Pemahaman ini berguna untuk merencanakan audit dengan melaksanakan prosedur dimana nantinya auditor paham akan desain pengendalian yang relevan dengan audit atas laporan keuangan, dan apakah pengendalian tersebut dioperasikan. Setelah itu auditor menaksir resiko pengendalian dan selanjutnya auditor dapat mencari pengurangan lebih lanjut resiko pengendalian taksiran untuk asersi tertentu.
  3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesmpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti.

Standar Pelaporan
  1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di IndonesiaDalam hal ini tidak mengaharuskan menyatakan tentang fakta, tetapi mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat tentang apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Standar ini juga disebut dengan standar konsistensi dimana menuntut auditor independen untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan. Tujuan dari standar ini untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara kedua periode dipengaruhi secara material oleh perubah prinsip akuntansi kemudian auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesiamencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Dalam mempertimbangskan cukup atau tidaknya pengungkapan, auditor menggunakan informasi yang diterima dari kliennya atas dasar kepercayaan bahwa auditor akan merahasiakan informasi tersebut. Tanpa kepercayaan, auditor akan sulit untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk menanyatakan pendapat atas laporan keuangannya.
  4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor. Tujuan standar pelaporan ini adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar