Rabu, 13 Maret 2013

Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan Keuangan oleh Auditor Eksternal; Tri Ramaraya Koroy STIE Nasional Banjarmasin, Indonesia


Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan Keuangan oleh Auditor Eksternal
Dalam mekanisme pelaporan keuangan, suatu audit dirancang untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan tidak dipengaruhi oleh salah saji (mistatement) yang material dan juga memberikan keyakinan yang memadai atas akuntabilitas manajemen atas aktiva perusahaan. Salah saji itu terdiri dari dua macam yaitu kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Fraud diterjemahkan dengan kecurangan sesuai Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 70, demikian pula error dan irregularities masing-masing diterjemahkan sebagai kekeliruan dan ketidakberesan sesuai PSA sebelumnya yaitu PSA No. 32.
Menurut standar pengauditan,factor yang membedakan kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya,yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan,berupa tindakan yang sengaja atau tidak disengaja (IAI,2001).
Terjadinya kecurangan suatu tindakan yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu pengauditan dapat memberikan efek yang merugikan dan cacat bagi proses pelaporan  keuangan.Adanya kecurangan berakibat serius dan membawa banyak kerugian.Dari kasus-kasus kecurangan,jenis kecurangan yang paling banyak terjadi adalah asset misappropriations (85%),korupsi (13%) dan jumlah paling sedikit (5%) adalah kecurangan laporan keuangan (fraudulent statements).Walaupun demikian kecurangan laporan keuangan membawa kerugian paling besar yaitu median kerugian sekitar $4,25 juta (ACFE 2002).
Perhatian Lingkungan Audit Terhadap Kecurangan
            Perhatian yang semakin besar atas kecurangan oleh para praktisi,akademisi,dan pemerintah beberapa decade belakangan terjadi terutama karena munculnya dua asek yang berkaitan dalam lingungan audit,yaitu expectation gap dan litigation crisis (Nieschwietz et al.2000).
Pekembangan Standar-Standar Pengauditan yang Mengatur Pendeteksian Kecurangan Oleh Auditor Eksternal.
Tahun 1980an dibentuk lagi komisi khusus yang bernama National Commission on Fraudulent Financial Reporting atau sering disebut Komisi Treadway. Komisi ini bertugas untuk memberi rekomendasi atas upaya meningkatkan proses mendeteksi dan mengatasi pelaporan keuangan yang mengandung kecurangan. Komisi.
AICPA pada tahun 1988 telah mengeluarkan standar pengauditan yang sering disebut the expectation gap auditing standards, yang terdiri sembilan standar. Salah satunya yaitu SAS No. 53, The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities, - menggantikan standar sebelumnya SAS No. 16. Standar ini menjelaskan bahwa tanggung jawab auditor eksternal adalah untuk mendeteksi salah saji material.
Faktor-faktor penyebab kegagalan pendeteksian kecurangan
1.      Karakteristik tejadianya kecurangan
Menurut Loebbecke et al. (1989), kecurangan lebih sulit untuk dideteksi karena biasanya melibatkan penyembunyian (concealment).
Johnson et al. (1991) menyebutkan ada tiga taktik yang digunakan manajer untuk mengelabui auditor. Taktik pertama adalah membuat deskripsi yang menyesatkan (seperti mengatakan perusahaan yang sedang menurun sebagai perusahaan yang bertumbuh) agar menyebabkan auditor menghasilkan ekspektasi yang tidak benar sehingga gagal mengenali ketidak konsistenan. Taktik kedua adalah menciptakan bingkai (frame) sehingga menimbulkan hipotesis tidak adanya ketidakberesan (nonirregularities hypothesis) untuk evaluasi ketidakkonsisten yang terdeteksi. Taktik ketiga yaitu menghindari untuk memperlihatkan ketidakpantasan dengan membuat serentetan manipulasi kecil (secara individual tidak material) atas akun-akun tertentu dalam laporan keuangan sehingga membentuk rasionalisasiatas jumlah saldo yang dihasilkan.
2.      Standar pengauditan mengenai pendeteksian kecurangan
Dalam pendeteksian kecurangan yang menjadi masalah bukanlah ketiadaan standar pengauditan yang memberikan pedoman bagi upaya pendeteksian kecurangan, tetapi kurang memadainya standar tersebut memberikan arah yang tepat.
·         Keluarnya SAS No. 53, dalam standar ini ditegaskan auditor harus menilai risiko bahwa kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan laporan keuangan berisi salah saji material. Standar ini memandang persyaratan (requirement) terhadap kekeliruan sama dengan kecurangan. Walaupun SAS No. 53 ini telah memuat sejumlah faktor-faktor yang dapat mengindikasi adanya salah saji material, namun menurut Loebbecke et al. standar ini tidak secara spesifikmemberitahukan cara faktor-faktor ini digunakan untuk membedakan antara kekeliruan dengan ketidakberesan serta bagaimana hasil dari tinjauan atas faktor-faktor tersebut diterjemahkan menjadi kecenderungan (likelihood).
·         Untuk mengatasi kelemahan dari SAS No 53 maka mengubahnya menjadi SAS No 82. meminta penilaian risiko kecurangan dilakukan secara eksplisit dan terpisah. Auditor juga diminta untuk mendokumentasikan penilaian risiko kecurangan secara terpisah. Menurut PAE SAS No 82 ini tidak efektif karena hal ini tidak “mengarahkan prosedur audit secara spesifik terhadap pendeteksian kecurangan”.
·         Perubahan SAS No. 82 menjadi SAS No. 99 banyak menyerap rekomendasi yang diberikan PAE, sehingga merupakan upaya perbaikan yang signifikan dalam standar pengauditan. Dalam standar ini diuraikan proses dimana auditor (1) menyajikan informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi risiko salah saji material yang disebabkan oleh kecurangan, (2) menilai risikorisiko tersebut setelah mengevaluasi program dan pengendalian oleh entitas dan (3) menanggapi hasil dari penilaian tersebut.
·         Berdasarkan SAS no. 99, tim audit diminta untuk melakukan brainstorming tentang potensi salah saji material karena kecurangan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman lebih baik tentang pengalaman tim dengan klien dan bagaimana kecurangan bisa terjadi, serta menetapkan “tone at the top” dalam pelaksanaan penugasan audit. Auditor juga harus memperluas lingkup informasi untuk menilai resiko salah saji material karena kecurangan. Selanjutnya auditor harus mempertimbangkan program dan pengendalian atas resiko yang teridentifikasi.
Lingkungan Pekerjaan Audit yang Mengurangi Kualitas Audit
Tekanan – tekanan dalam lingkungan audit dapat berakibat buruk bagi kualitas audit. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan yang tepat. Tekanan dalam lingkungan audit tersebut dapat dibedakan menjadi :
1.    Tekanan kompetisi fee audit
Tingginya kompetisi antar KAP dapat mengakibatkan penurunan fee audit, sehingga KAP akan mengurangi pekerjaan auditnya. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan kecurangan dan penurunan upaya pendeteksian kecurangan.
2.    Tekanan waktu
Adanya tekanan waktu menuntut auditor untuk bekerja secara cepat, sehingga akan menyebabkan auditor gagal untuk menghadirkan sinyal kecurangan dalam bukti audit.
3.    Hubungan auditor – auditee
Adanya hubungan dan komunikasi yang baik antara auditor dan klien dapat mendeteksi kecurangan secara lebih efektif.
Metode dan Prosedur Audit yang tidak Efektif dalam Pendeteksian Kecurangan
Auditor benar-benar tidak mengetahui bagaimana mengubah program audit mereka agar dapat secara efektif mendeteksi kecurangan (Hoffman 1997). Partner yang mampu melihat isyarat melalui suatu “fault” model dapat mengatasi framing effect dan mampu mendeteksi kecurangan, dibanding partner yang menggunakan “functional” model. Fault model yaitu model yang memberi perhatian pada hal-hal yang mengandung kesalahan. Sedangkan model functional memberikan ekspektasi berdasarkan hubungan antara akun-akun seperti penjualan dan margin laba.
Studi yang lain, memberikan perbedaan yang senada yaitu oleh Erickson et al. (2000) yang mencatat perbedaan antara bukti yang berdasar transaksi dan bukti yang berdasar pemahaman bisnis. Erickson et al. merekomendasikan pendekatan yang disebut strategic-risk approach atau business risk audit model (Knechel 2000 dan Eilifsen et al. 2001). Pendekatan ini mempercayai evaluasi praktik akuntansi didasarkan atas pemahaman bisnis dari sekedar evaluasi bisnis yang hanya berdasarkan atas prosedur akuntansi
Analisis atas Upaya Perbaikan dalam Pendeteksian Kecurangan
Faktor utama yaitu karakterisktik terjadinya kecurangan dan kemampuan auditor menghadapinya merupakan faktor tersulit diatasi. Auditor berpengalaman terbaik adalah auditor yang sering menghadapi dan menemukan kecurangan, dan ini sedikit sekali ditemukan.
Faktor kedua yaitu kurangnya standar pengauditan yang memberikan arahan yang tepat merupakan faktor yang relatif mampu ditanggulangi.
Faktor ketiga yang berkaitan dengan lingkungan pekerjaan audit yang mengurangi kualitas audit merupakan faktor yang relatif dapat terkendalikan dan mampu diperbaiki.
Terakhir faktor keempat yaitu metode dan prosedur audit dalam pendeteksian kecurangan merupakan faktor yang relatif dapat dan telah diperbaiki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar