Pendeteksian
Kecurangan (Fraud) Laporan Keuangan oleh Auditor Eksternal
Dalam mekanisme pelaporan keuangan,
suatu audit dirancang untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan tidak
dipengaruhi oleh salah saji (mistatement)
yang material dan juga memberikan keyakinan yang memadai atas akuntabilitas
manajemen atas aktiva perusahaan. Salah saji itu terdiri dari dua
macam yaitu kekeliruan (error) dan
kecurangan (fraud). Fraud diterjemahkan
dengan kecurangan sesuai Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 70,
demikian pula error dan irregularities masing-masing
diterjemahkan sebagai kekeliruan dan ketidakberesan sesuai PSA
sebelumnya yaitu PSA No. 32.
Menurut standar pengauditan,factor yang
membedakan kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya,yang
berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan,berupa tindakan yang
sengaja atau tidak disengaja (IAI,2001).
Terjadinya kecurangan suatu tindakan
yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu pengauditan dapat memberikan efek yang
merugikan dan cacat bagi proses pelaporan
keuangan.Adanya kecurangan berakibat serius dan membawa banyak
kerugian.Dari kasus-kasus kecurangan,jenis kecurangan yang paling banyak
terjadi adalah asset misappropriations
(85%),korupsi (13%) dan jumlah paling sedikit (5%) adalah kecurangan
laporan keuangan (fraudulent statements).Walaupun
demikian kecurangan laporan keuangan membawa kerugian paling besar yaitu median
kerugian sekitar $4,25 juta (ACFE 2002).
Perhatian
Lingkungan Audit Terhadap Kecurangan
Perhatian yang semakin besar atas
kecurangan oleh para praktisi,akademisi,dan pemerintah beberapa decade
belakangan terjadi terutama karena munculnya dua asek yang berkaitan dalam
lingungan audit,yaitu expectation gap
dan litigation crisis (Nieschwietz et
al.2000).
Pekembangan
Standar-Standar Pengauditan yang Mengatur Pendeteksian Kecurangan Oleh Auditor
Eksternal.
Tahun
1980an dibentuk lagi komisi khusus yang bernama National Commission on
Fraudulent Financial Reporting atau sering disebut Komisi Treadway.
Komisi ini bertugas untuk memberi rekomendasi atas upaya meningkatkan proses
mendeteksi dan mengatasi pelaporan keuangan yang mengandung kecurangan. Komisi.
AICPA
pada tahun 1988 telah mengeluarkan standar pengauditan yang sering disebut the
expectation gap auditing standards, yang terdiri sembilan standar. Salah
satunya yaitu SAS No. 53, The Auditor’s Responsibility to Detect and Report
Errors and Irregularities, - menggantikan standar sebelumnya SAS No. 16. Standar ini menjelaskan bahwa tanggung jawab auditor eksternal adalah
untuk mendeteksi salah saji material.
Faktor-faktor
penyebab kegagalan pendeteksian kecurangan
1. Karakteristik
tejadianya kecurangan
Menurut
Loebbecke et al. (1989), kecurangan lebih sulit untuk dideteksi karena biasanya
melibatkan penyembunyian (concealment).
Johnson
et al. (1991) menyebutkan ada tiga taktik yang digunakan manajer untuk
mengelabui auditor. Taktik pertama adalah membuat deskripsi yang menyesatkan
(seperti mengatakan perusahaan yang sedang menurun sebagai perusahaan yang
bertumbuh) agar menyebabkan auditor menghasilkan ekspektasi yang tidak benar sehingga
gagal mengenali ketidak konsistenan. Taktik kedua adalah menciptakan
bingkai (frame) sehingga menimbulkan hipotesis tidak adanya ketidakberesan
(nonirregularities hypothesis) untuk evaluasi ketidakkonsisten yang terdeteksi.
Taktik
ketiga yaitu menghindari untuk memperlihatkan ketidakpantasan dengan
membuat serentetan manipulasi kecil (secara individual tidak material) atas
akun-akun tertentu dalam laporan keuangan sehingga membentuk rasionalisasiatas
jumlah saldo yang dihasilkan.
2. Standar
pengauditan mengenai pendeteksian kecurangan
Dalam
pendeteksian kecurangan yang menjadi masalah bukanlah ketiadaan standar
pengauditan yang memberikan pedoman bagi upaya pendeteksian kecurangan, tetapi kurang
memadainya standar tersebut memberikan arah yang tepat.
·
Keluarnya SAS No. 53, dalam standar ini
ditegaskan auditor harus menilai risiko bahwa kekeliruan dan ketidakberesan
kemungkinan menyebabkan laporan keuangan berisi salah saji material. Standar
ini memandang persyaratan (requirement) terhadap kekeliruan sama dengan
kecurangan. Walaupun SAS No. 53 ini telah memuat sejumlah faktor-faktor yang
dapat mengindikasi adanya salah saji material, namun menurut Loebbecke et al.
standar ini tidak secara spesifikmemberitahukan cara faktor-faktor ini
digunakan untuk membedakan antara kekeliruan dengan ketidakberesan serta
bagaimana hasil dari tinjauan atas faktor-faktor tersebut diterjemahkan menjadi
kecenderungan (likelihood).
·
Untuk mengatasi kelemahan dari SAS No 53
maka mengubahnya menjadi SAS No 82. meminta penilaian risiko kecurangan
dilakukan secara eksplisit dan terpisah. Auditor juga diminta untuk
mendokumentasikan penilaian risiko kecurangan secara terpisah. Menurut PAE SAS
No 82 ini tidak efektif karena hal ini tidak “mengarahkan prosedur audit secara
spesifik terhadap pendeteksian kecurangan”.
·
Perubahan SAS No. 82 menjadi SAS No. 99 banyak
menyerap rekomendasi yang diberikan PAE, sehingga merupakan upaya perbaikan
yang signifikan dalam standar pengauditan. Dalam standar ini diuraikan proses
dimana auditor (1) menyajikan informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi risiko
salah saji material yang disebabkan oleh kecurangan, (2) menilai risikorisiko tersebut
setelah mengevaluasi program dan pengendalian oleh entitas dan (3) menanggapi hasil
dari penilaian tersebut.
·
Berdasarkan SAS no. 99, tim audit
diminta untuk melakukan brainstorming tentang potensi salah saji material
karena kecurangan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman lebih baik
tentang pengalaman tim dengan klien dan bagaimana kecurangan bisa terjadi,
serta menetapkan “tone at the top”
dalam pelaksanaan penugasan audit. Auditor juga harus memperluas lingkup
informasi untuk menilai resiko salah saji material karena kecurangan. Selanjutnya
auditor harus mempertimbangkan program dan pengendalian atas resiko yang
teridentifikasi.
Lingkungan
Pekerjaan Audit yang Mengurangi Kualitas Audit
Tekanan
– tekanan dalam lingkungan audit dapat berakibat buruk bagi kualitas audit.
Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan yang tepat. Tekanan dalam
lingkungan audit tersebut dapat dibedakan menjadi :
1. Tekanan
kompetisi fee audit
Tingginya kompetisi antar KAP dapat
mengakibatkan penurunan fee audit, sehingga KAP akan mengurangi pekerjaan
auditnya. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan kecurangan dan penurunan
upaya pendeteksian kecurangan.
2. Tekanan
waktu
Adanya tekanan waktu menuntut
auditor untuk bekerja secara cepat, sehingga akan menyebabkan auditor gagal
untuk menghadirkan sinyal kecurangan dalam bukti audit.
3. Hubungan
auditor – auditee
Adanya hubungan dan komunikasi yang
baik antara auditor dan klien dapat mendeteksi kecurangan secara lebih efektif.
Metode
dan Prosedur Audit yang tidak Efektif dalam Pendeteksian Kecurangan
Auditor
benar-benar tidak mengetahui bagaimana mengubah program audit mereka agar dapat
secara efektif mendeteksi kecurangan (Hoffman 1997). Partner yang mampu melihat
isyarat melalui suatu “fault” model dapat mengatasi framing effect dan mampu
mendeteksi kecurangan, dibanding partner yang menggunakan “functional” model.
Fault model yaitu model yang memberi perhatian pada hal-hal yang mengandung
kesalahan. Sedangkan model functional memberikan ekspektasi berdasarkan
hubungan antara akun-akun seperti penjualan dan margin laba.
Studi yang lain,
memberikan perbedaan yang senada yaitu oleh Erickson et al. (2000) yang
mencatat perbedaan antara bukti yang berdasar transaksi dan bukti yang berdasar
pemahaman bisnis. Erickson et al. merekomendasikan pendekatan yang disebut
strategic-risk approach atau business risk audit model (Knechel 2000 dan
Eilifsen et al. 2001). Pendekatan ini mempercayai evaluasi praktik akuntansi
didasarkan atas pemahaman bisnis dari sekedar evaluasi bisnis yang hanya
berdasarkan atas prosedur akuntansi
Analisis
atas Upaya Perbaikan dalam Pendeteksian Kecurangan
Faktor utama
yaitu karakterisktik terjadinya kecurangan dan kemampuan auditor menghadapinya
merupakan faktor tersulit diatasi. Auditor berpengalaman terbaik adalah auditor
yang sering menghadapi dan menemukan kecurangan, dan ini sedikit sekali
ditemukan.
Faktor kedua
yaitu kurangnya standar pengauditan yang memberikan arahan yang tepat merupakan
faktor yang relatif mampu ditanggulangi.
Faktor ketiga
yang berkaitan dengan lingkungan pekerjaan audit yang mengurangi kualitas audit
merupakan faktor yang relatif dapat terkendalikan dan mampu diperbaiki.
Terakhir faktor
keempat yaitu metode dan prosedur audit dalam pendeteksian kecurangan merupakan
faktor yang relatif dapat dan telah diperbaiki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar