Selasa, 02 April 2013

Pengendalian Intern berbasis COSO


Committee of Sponsoring Organizations of the  Treadway Commission (COSO) sangat terkenal dan digunakan secara luas sejak tahun 1992.  Kerangka ini telah digunakan secara luas sebagai standar pengendalian internal bagi organisasi dalam menerapkan dan mengevaluasi pengendalian internal terkait dengan operasi, kepatuhan, dan pelaporan keuangan. Termasuk di dalamnya pengendalian internal dalam rangka pelaporan keuangan sesuai dengan Sarbanes-Oxley Act of 2002 ( SOX) di AS, dan juga peraturan serupa di negara-negara lain. Di Indonesia, kerangka ini juga diadaptasi dalam berbagai ketentuan perundang-undangan terkait dengan pengendalian internal dan good governance.
COSO mendifiniskan pengendalian intern sebagai Internal control is a process, effected by an entity’s board of directors, management and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding then achievement of objectives in the following categories: effectiveness and efficiency of operations; reliability of financial reporting; and compliance with applicable laws and regulations.


Adapun tiga kategori utama yang merupakan sasaran pengendalian intern dari COSO, yaitu:
Ø  Efektifitas dan efisiensi operasional (Effectiveness and efficiency of operations)
Ø  Keandalan laporan keuangan (Reliability of financial reporting)
Ø  Kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan (Compliance with laws and regulations)

Terdapat pilar-pilar yang tersusun dimana merupakan komponen pengendalian intern yaitu :
-          Lingkungan Pengendalian (control Environment)
Terdapat integritas kolektif perusahaan atau organisasi, tata nilai dan etka, serta filosofi manajemen didalamnya.
-          Pengukuran Risiko (Risk Assessment)
Mengenai identifikasi risiko-risiko terkait, probabilitas risiko dan penentuan besarnya risiko.
-          Kegiatan Pengendalian (Control Activities)
Adanya kebijakan prosedur untuk pengamanan, seperti otorisasi, pembagian tugas yang jelas, pengamanan fisik dan kegiatan pengamanan lainnya.
-          Informasi dan Komunikasi (Information and Communication)
Terdapat identifikasi, menangkap serta mengkomunikasikan informasi yang diperlukan oleh seluruh atau setiap karyawan untuk melaksanakan tugas tanggungjawabnya.
-          Monitoring
Merupakan kegiatan evaluasi untuk menilai kecukupan dan pengaruh pangendalian intern yang berjalan terhadap risiko perusahaan.
Seluruh komponen tersebut tentunya menjadi pertimbangan untuk beberapa jenis perusahaan karena harus mempertimbangkan cost-benefitnya. Apabila biaya yang dikeluarkan tidak setimpal dengan manfaat atau keuntungan yang didapat, maka perusahaan jangan memaksakan enggunakan penuh komponen tersebut.

Implementasi :
Perusahaan BUMN

Salah satu tujuan Perusahaan BUMN adalah meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan stakeholder lainnya, dimana harus didasarkan dengan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika dan tercantum dalam Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dimana terdapat salah satu peraturan mengenai sistem pengendalian BUMN.
Sistem pengendalian yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut antara lain :
1.       Lingkungan pengendalian internal dalam perusahaan yang disiplin dan terstruktur, dimana terdiri dari :
-          Integitas, nilai etika dan kompetensi karyawan
-          Filosofi dan gaya manajemen
-          Cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tanggungjawabnya
-          Pengorganisasian dan pengembangan suberdaya manusia
-          Perhatian dan arahan yang dilakukan oleh Direksi
2.       Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai dan mengelola risiko usaha yang relevan.
3.       Aktivitas pengendalian dimana tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan perusahaan pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BUMN, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja dan pembagian tugas dan keamanan terhadap aset perusahaan.
4.       Sistem informasi dan komunikasi dimana proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, financial, dan ketaatan atas ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk BUMN
5.       Monitoring dimana proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi unternal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi BUMN, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, dengan ketentuan bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan Direksi dan tembusannya disampaikan kepada Komite Audit.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar