Committee of Sponsoring Organizations of the
Treadway Commission (COSO) sangat terkenal dan digunakan secara luas
sejak tahun 1992. Kerangka ini
telah digunakan secara luas sebagai standar pengendalian internal bagi
organisasi dalam menerapkan dan mengevaluasi pengendalian internal terkait
dengan operasi, kepatuhan, dan pelaporan keuangan. Termasuk di dalamnya
pengendalian internal dalam rangka pelaporan keuangan sesuai dengan
Sarbanes-Oxley Act of 2002 ( SOX) di AS, dan juga peraturan serupa di negara-negara
lain. Di Indonesia, kerangka ini juga diadaptasi dalam berbagai ketentuan
perundang-undangan terkait dengan pengendalian internal dan good
governance.
COSO mendifiniskan pengendalian intern sebagai Internal
control is a process, effected by an entity’s board of directors,
management and other personnel, designed to provide reasonable
assurance regarding then achievement of objectives in the following
categories: effectiveness and efficiency of operations; reliability of
financial reporting; and compliance with applicable laws and regulations.
Adapun tiga kategori utama yang merupakan sasaran pengendalian intern
dari COSO, yaitu:
Ø
Efektifitas dan efisiensi operasional (Effectiveness and efficiency of
operations)
Ø
Keandalan laporan keuangan (Reliability of financial reporting)
Ø
Kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan (Compliance with laws and
regulations)
Terdapat pilar-pilar yang tersusun dimana merupakan
komponen pengendalian intern yaitu :
-
Lingkungan Pengendalian (control Environment)
Terdapat integritas
kolektif perusahaan atau organisasi, tata nilai dan etka, serta filosofi
manajemen didalamnya.
-
Pengukuran Risiko (Risk Assessment)
Mengenai identifikasi
risiko-risiko terkait, probabilitas risiko dan penentuan besarnya risiko.
-
Kegiatan Pengendalian (Control Activities)
Adanya kebijakan
prosedur untuk pengamanan, seperti otorisasi, pembagian tugas yang jelas,
pengamanan fisik dan kegiatan pengamanan lainnya.
-
Informasi dan Komunikasi (Information and Communication)
Terdapat identifikasi,
menangkap serta mengkomunikasikan informasi yang diperlukan oleh seluruh atau
setiap karyawan untuk melaksanakan tugas tanggungjawabnya.
-
Monitoring
Merupakan kegiatan evaluasi
untuk menilai kecukupan dan pengaruh pangendalian intern yang berjalan terhadap
risiko perusahaan.
Seluruh komponen tersebut tentunya menjadi pertimbangan untuk beberapa
jenis perusahaan karena harus mempertimbangkan cost-benefitnya. Apabila biaya
yang dikeluarkan tidak setimpal dengan manfaat atau keuntungan yang didapat,
maka perusahaan jangan memaksakan enggunakan penuh komponen tersebut.
Implementasi :
Perusahaan
BUMN
Salah satu
tujuan Perusahaan BUMN adalah meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas
guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan stakeholder lainnya, dimana harus didasarkan dengan peraturan
perundangan dan nilai-nilai etika dan tercantum dalam Keputusan Menteri Negara
BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate
Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dimana terdapat salah satu
peraturan mengenai sistem pengendalian BUMN.
Sistem pengendalian yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut antara
lain :
1.
Lingkungan pengendalian internal dalam
perusahaan yang disiplin dan terstruktur, dimana terdiri dari :
-
Integitas, nilai etika dan kompetensi karyawan
-
Filosofi dan gaya manajemen
-
Cara yang ditempuh manajemen dalam
melaksanakan kewenangan dan tanggungjawabnya
-
Pengorganisasian dan pengembangan suberdaya
manusia
-
Perhatian dan arahan yang dilakukan oleh Direksi
2.
Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha yaitu
suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai dan mengelola risiko
usaha yang relevan.
3.
Aktivitas pengendalian dimana
tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap
kegiatan perusahaan pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi
BUMN, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi,
penilaian atas prestasi kerja dan pembagian tugas dan keamanan terhadap aset
perusahaan.
4.
Sistem informasi dan komunikasi dimana proses
penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, financial, dan ketaatan atas
ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk BUMN
5.
Monitoring dimana proses penilaian terhadap
kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi unternal audit pada
setiap tingkat dan unit struktur organisasi BUMN, sehingga dapat dilaksanakan
secara optimal, dengan ketentuan bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan
Direksi dan tembusannya disampaikan kepada Komite Audit.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar